WahanaNews.co | Dokter yang juga YouTuber terkenal Richard Lee dilaporkan sekelompok orang dari Pemuda Nahdliyin ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena menyamakan kalimat 'Bimsalabim' dengan 'Kun Fayakun' saat tampil di Podcast.
Selain Richard Lee, Pemuda Nahdliyin Jatim juga melaporkan seorang pengacara bernama Arif Edison.
Baca Juga:
Fakta Baru Kejahatan Argiyan Arbirama Ada 3 Korban: Pacar Dibunuh, 2 Wanita Lain Diperkosa
Melansir VIVA, keduanya diadukan ke polisi dengan pasal penistaan agama dan Undang-undang ITE. Tindakan dugaan penistaan agama itu dilakukan saat Richard Lee mengundang Arif Edison berbicara di Podcast YouTubenya, dr Richard Lee, MARS.
Pelapor Richard Lee adalah Taufiqurrahman, kader Ansor Jatim yang juga mengatasnamakan Pemuda Nahdliyin Jatim.
Kuasa hukumnya, Ahmad Syaiful Aziz, mengatakan, di dalam Podcast-nya, obrolan antara Richard Lee dan Arif Edison menyamakan kalimat Bimsalabim dengan Kun Fayakun.
Baca Juga:
Sebut Mayat di UNPRI Boneka, 6 Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi
"Di mana 'kun fayakun' sendiri merupakan penggalan ayat dari Alquran," kata Aziz usai melaporkan kasus itu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, menyejajarkan kalimat Bimsalabim dengan Kun Fayakun sangat tidak tepat. Kalimat Bimsalabim biasa dipakai dan dilontarkan oleh pesulap untuk kepentingan hiburan. Itu berbeda dengan kalimat Kun Fayakun yang terdapat di dalam Alquran.
Tentu saja, lanjut Aziz, sebagai umat Islam pihaknya sakit hati ketika penggalan ayat suci disamakan dengan kalimat yang biasa digunakan pesulap.