WahanaNews.co | Razman Arif Nasution jengkel lantaran gugatannya terhadap dokter Richard Lee sebesar Rp 20,7 miliar mengalami penolakan.
Razman pun ambil langkah dengan melaporkan sang hakim ke Komisi Yudisial.
Baca Juga:
Kode Etik Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tetap DIoeriksa KY
"Kami laporkan hakimnya," ujar Razman Arif Nasution, saat menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Razman Nasution menilai ada sesutu yang janggal dengan sikap hakim terkait gugatannya terhadap dr Richard Lee.
"Aneh, masak pokok perkaranya tidak diperiksa. Dia cuma kasih putusan NO. Putusan NO itu kan untuk putusan sela, bukan di akhir," protes Razman Arif Nasution protes.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung
"Pokok perkaranya tidak disentuh sama sekali oleh majelis hakim. Ini main aman hakimnya," ucap seteru Hotman Paris Hutapea ini.
Razman Nasution juga mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatannya terhadap Dokter Richard Lee. Di matanya, perseteruan belum usai.
"Kapan pun, di mana pun, jangan kan di dunia, di akhirat pun saya lawan," kata Razman Arif Nasution menegaskan.