Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. Lalu, rekam jejak terdakwa juga belum pernah jalani pidana.
"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur majelis hakim. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Ajak Anak Didik Panti Asuhan Belajar Menuju Kesuksesan
Sebelumnya JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini berawal dari Zamanueli Zebua selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang melakukan live di salah satu aplikasi media sosial.
Aksi live di media sosial itu dilakukan di panti asuhan dengan menampilkan anak yang ada di panti. Saat live itu, Zamanueli menyuruh anak-anak menyanyi dan tepuk tangan sehingga orang yang menonton live merasa kasihan.
Donasi pun mengalir berupa kiriman gift atau uang yang ditransfer ke rekening Zamanueli.
Baca Juga:
Kejati DKI Serahkan KIA dan Akte Lahir Anak di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Ceger
Zamanueli juga melakukan live Tiktok saat sedang memberi makan berupa bubur kepada anak bayi yang usianya saat itu kurang dari dua bulan. Cara itu dilakukan untuk mendapat simpati dari penonton yang melihat live tersebut sehingga memberikan gift ataupun bantuan.
Nah, konten live TikTok Zamanueli Zebua yang tengah berikan bubur kepada bayi tersebut pun jadi viral di media sosial. Kemudian, aparat kepolisian dan petugas Dinas Sosial langsung mendatangi Panti Asuhan tersebut.
Aparat lalu mengamankan Zamanueli. Adapun anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut diamankan pihak Dinas Sosial, tetapi ada juga sebagian yang diserahkan kembali kepada keluarganya.