Setelah diamankan, kepada kepolisian Zamanueli Zebua mengakui bahwasanya ia telah mendapatkan keuntungan dari live TikTok dengan menggunakan anak panti yang dikelolanya.
Keuntungan yang diperoleh Zamanueli Zebua diakui berupa transfer ataupun gift saat live TikTok kurang lebih mencapai Rp60 juta.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Ajak Anak Didik Panti Asuhan Belajar Menuju Kesuksesan
Keuntungan tersebut digunakannya untuk membeli keperluan pribadi seperti laptop, handphone dan tanah.
Lalu, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, panti asuhan yang dikelola Zamanueli ternyata tak punya izin dari Dinas Sosial Kota Medan. Di panti asuhan itu, terdapat lebih kurang 27 anak berusia sekitar 2 bulan hingga 14 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.