Yenny mengatakan, dalam muamalah, sesuatu baru dikatakan boleh apabila
memenuhi setidaknya lima prinsip.
"Adanya kerelaan antara kedua
belah pihak. Tidak ada unsur riba. Tidak ada unsur manipulasi atau
ketidakjelasan. Tidak ada unsur yang membahayakan. Tidak ada kerugian yang
besar," kata Yenny Wahid, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga:
Yenny Wahid Nyanyikan Yel-Yel 'Ambil Bansosnya, Coblosnya Tetap Nomor 3' pada Kampanye Akbar
Yenny mengungkapkan, kripto di Indonesia dinilai sebagai barang komoditi, bukan
sebagai mata uang.
Sehingga, kripto
baru bisa digunakan apabila sudah ditukar dengan mata uang rupiah.
Untuk menentukan halal dan haramnya,
Yenny menuturkan, pihaknya telah menggelar Bahtsul
Masail dengan mengajak para kiai dan ulama membahas status hukum transaksi
kripto.
Baca Juga:
Yenny Wahid Yakin Ganjar Pimpin Debat, Pamer Gelar He for She
Setelah mendengarkan penjelasan para
ahli, maka sebagian besar peserta Bahtsul Masail, yang
digelar Sabtu (19/6/2021), menyatakan, bisnis
kripto hukumnya boleh karena telah memenuhi prinsip-prinsip muamalah di atas.
"Namun, sebagian yang lain
berpendapat tidak boleh karena benda ini tidak bisa dilihat sehingga mengandung
unsur tipuan (gharar)," ujar
Yenny.
Yenny mengungkapkan, berdasarkan forum
ulama di Bahtsul Masail, dijelaskan jika seorang memahami betul tentang kripto, maka dia boleh melakukan transaksi kripto.