WahanaNews.co | Komunitas Kebun Online berhasil membantu pembangunan 10 masjid di
beberapa daerah melalui cuan uang
kripto.
Apa yang dilakukan itu menimbulkan
tanya, karena penggunaan uang kripto di Indonesia masih belum jelas
boleh atau tidaknya.
Baca Juga:
Yenny Wahid Nyanyikan Yel-Yel 'Ambil Bansosnya, Coblosnya Tetap Nomor 3' pada Kampanye Akbar
Namun, Ketua MUI Pusat bidang Dakwah
dan Ukhuwah, Cholil Nafis, sempat menegaskan, Bitcoin sebagai
alat investasi hukumnya haram.
Sebab, keberadaan Bitcoin tidak ada
aset pendukung, harga tak bisa dikontrol dan belum ada jaminan sebagai alat
investasi resmi.
Lantas, bagaimana hukumnya cuan uang kripto kalau digunakan untuk
kebaikan dengan membangun masjid?
Baca Juga:
Yenny Wahid Yakin Ganjar Pimpin Debat, Pamer Gelar He for She
Founder Islamic Law Firm
(ILF), Yenny Wahid, menjelaskan, bisnis kripto ini masuk kategori
muamalah.
Artinya, untuk mencari status hukumnya
perlu mencari dalil yang mengharamkannya.
Apabila tidak dijumpai dalil yang
melarangnya, maka hukumnya boleh.