WAHANANEWS.CO, Jakarta - Memasuki fase puncak ibadah haji 1446 H/2025 M, tercatat 150 jemaah haji asal Indonesia meninggal dunia sejak awal kedatangan mereka pada 3 Mei hingga 4 Juni 2025.
Data ini bersumber dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang diakses pada Kamis (5/6/2025). Kematian tersebut terjadi di dua kota suci, yakni Madinah dan Makkah.
Baca Juga:
YLKI Desak Pemerintah Pastikan Refund Jemaah Haji Furoda
Dalam kurun 35 hari pelaksanaan haji, lonjakan kematian tertinggi terjadi pada hari ke-27 (28 Mei 2025), dengan 13 jemaah wafat.
Hari berikutnya, yaitu 29 Mei (hari ke-28), tercatat 11 kematian, dan pada 4 Juni (hari ke-34), sebanyak 10 jemaah meninggal dunia.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada musim haji 2024, angka ini mengalami peningkatan. Pada hari ke-35 tahun lalu, jumlah jemaah wafat tercatat 126 orang.
Baca Juga:
Ketua BPKN RI Desak Travel Umrah Penuhi Hak Jemaah Haji Furoda 2025 yang Gagal Berangkat
Adapun jumlah tertinggi dalam empat tahun terakhir terjadi pada 2023 dengan 183 kematian.
Tahun 2022, saat transisi dari pandemi Covid-19, jumlah jemaah yang wafat tercatat jauh lebih rendah, yaitu 29 orang.
Dari sisi jenis kelamin, laki-laki mendominasi dengan 93 orang (62 persen), sementara perempuan sebanyak 57 orang (38 persen).
Berdasarkan kelompok usia, jemaah lansia di atas 64 tahun menyumbang jumlah terbanyak yakni 81 orang (54 persen), disusul kelompok usia 41–64 tahun sebanyak 69 orang (46 persen).
Jika dihitung sejak fase pemberangkatan di Tanah Air hingga fase pemulangan, jumlah kematian jemaah haji Indonesia dalam empat tahun terakhir tertinggi juga terjadi pada 2023 dengan 775 kasus.
Diikuti tahun 2024 dengan 461 orang dan 2022 sebanyak 89 orang.
Jemaah yang wafat berasal dari 15 embarkasi haji di Indonesia. Tiga embarkasi dengan jumlah kematian tertinggi adalah: Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 27 orang, diikuti Embarkasi Solo (SOC) dengan 19 orang, dan Embarkasi Ujung Pandang (UPG) sebanyak 18 orang.
Kepala Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir, menyampaikan bahwa pemakaman jemaah dilakukan di Arab Saudi dan ditentukan oleh otoritas setempat.
“Jamaah haji yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya. Lokasi pemakaman sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi, biasanya pemakaman dilakukan di lokasi terdekat dengan rumah sakit yang menangani jamaah sebelum wafat,”ujarnya di Bandara Jeddah, Selasa (20/5/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji serta klaim asuransi jiwa bagi seluruh jemaah yang wafat.
“Untuk klaim asuransi jiwa akan diurus setelah operasional haji tahun ini selesai. Semua jamaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,”
tambahnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]