WahanaNews.co | Lima orang yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi baru saja dilepaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah makelar tanah bernama Novel, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi bernama Bagus Kuncorojati, Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Handoyo dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
"Sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Adapun dalam OTT pada Rabu (5/1/2021), KPK mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dalam perkembangannya, pada Kamis (6/1/2022), KPK kembali menangkap 2 orang yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta serta mengamankan uang ratusan juta rupiah. Total ada 14 yang ditangkap, namun hanya 9 yang dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Ali.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai tersangka penerima suap bersama Pepen.
Kemudian, ada empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. [bay]