WAHANANEWS.CO - Kejaksaan menuntut enam mantan pejabat PT Antam Tbk divonis sembilan tahun penjara atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi pada kegiatan pengelolaan emas.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga:
Harga Emas Antam Turun Tipis, Pegadaian Masih Stabil
Keenam terdakwa berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, yaitu:
Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM 2008–2011)
Herman (VP UBPP LM 2011–2013)
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM 2013–2017)
Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM 2017–2019)
Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM 2019–2020)
Iwan Dahlan (GM UBPP LM 2021–2022)
Jaksa menyatakan mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif.
Masing-masing juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun serta menurunkan kepercayaan publik terhadap produk emas Antam.
Mereka juga dianggap tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.
Jaksa mengungkap bahwa para terdakwa tetap melanjutkan praktik “cuci dan lebur cap emas” meskipun kegiatan tersebut sudah dihentikan oleh manajemen Antam sejak 2017.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa mereka belum pernah dipidana sebelumnya.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain keenam pejabat tersebut, tujuh pelanggan layanan “cuci dan lebur emas” juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah:
Lindawati Efendi
Suryadi Lukmantara
Suryadi Jonathan
James Tamponawas
Ho Kioen Tjay
Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama)
Gluria Asih Rahayu (eks karyawan outsourcing UBPP LM Antam, 2006–2013)
Kasus ini mencakup aktivitas korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2022.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]