WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena korupsi penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Budi Said.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, menyatakan, tersangka diduga melakukan TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018.
“Bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Yogi di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendalami adanya dugaan TPPU yang dilakukan Budi Said dalam korupsi pembelian logam mulia emas tujuh ton PT Antam.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengungkapkan, timnya masih terus mengembangkan kasus yang merugikan negara Rp1,3 triliun tersebut.
“Kasus ini (Budi Said) masih terus berkembang. Dan tidak menutup kemungkinan kita melihat kemungkinan adanya TPPU,” kata Kuntadi, Rabu (28/2/2024).
Kasus pembelian emas di Butik Antam Surabaya-1 ini pun menyeret GM Antam Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka tambahan.