WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 divonis pidana penjara masing-masing selama delapan tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Dennie Arsan Fatrika menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut secara bersama-sama.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif, Purnawirawan TNI AD Juru Bayar Bekang Cibinong Dituntut 14 Tahun Penjara
"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp3,31 triliun," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Adapun keenam terdakwa dimaksud, yakni Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan
Baca Juga:
Usai Periksa 2 Stafsus, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem di Kasus Chromebook
Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara serta memperkaya orang lain.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, sebagian terdakwa ada yang belum pernah dihukum, serta sebagian terdakwa ada yang berusia lanjut," ungkap Dennie