Jakarta Wahana News, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir, sebagai tersangka. Sofyan akan diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU-MT Riau-1.
"Jadi hari Jumat ya, besok sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Baca Juga:
Dana CSR Bank Indonesia Diduga Mengalir ke Yayasan, KPK Temukan Bukti Baru
Sebelumnya Sofyan telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin 6 Mei lalu.
KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penetapan itu dilakukan setelah KPK mencermati adanya peran aktif Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Baca Juga:
Kasusnya Masih Tanda Tanya, KPK Tunda Pemeriksaan Yasonna Laoly
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan pencegahan berpergian ke luar negeri bagi Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sejak Kamis (25/4/2019).
Sofyan Basir disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.