Humbang Hasundutan, WahanaNews Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara tidak ingin memelihara tenaga medis bandel, dan tidak mau diatur.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
Tindakan tegas akhirnya diambil terhadap dokter Puskesmas Parlilitan Kabupaten Humbahas Sumatera utara, yang resmi diberhentikan dengan surat pemecatan : Nomor 343 tahun 2018 tgl 17 September 2018, dr.Lamhot Situmorang disebutkan, jarang masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Kabar Kepastian Pemecatan ini dinyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Humbahas, Domu Lumban Gaol, Kamis (10/01) di Dolok Sanggul melalui telepon selulenya kepada WahanaNews.Domu Lumban Gaol mengatakan tindakan tegas ini terpaksa dilakukan kepada dr.Lamhot Situmorang setelah melalui berbagai pertimbangan dan melakukan beberapa kali rapat kooodinasi dengan atasanya dr Ginting sebagai kepala puskesmas Parlilitan,mengingat dokter Lamhot Situmorang adalah ASN yang bertugas di Puskesmas Parlilitan. Domu Lumban Gaol mengungkapkan, dokter tersebut dipecat karena melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. "Pelanggaran yang dilakukan sama, yakni jarang masuk kantor dan tidak menjalankan tugas yang diberikan pemerintah kepadanya.
Sebelumnya dokter Lamhot Situmorang sudah pernah dijatuhi hukuman penurunan pangkat karena masalah yang sama, dan sudah berulangkali menyurati dan memberikan surat teguran dan memanggil yang bersangkutan.Namun, upaya persuasif tersebut tidak membuat oknum dokter pegawai negeri sipil (PNS) itu berubah dan jera. Karena itu, pegawai tersebut diajukan kepada bupati agar dipecat. Domu menegaskan, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi dokter yang lain. Kasus serupa juga dilakukan dokter F. Furba yang juga bertugas di Puskesmas Parlilitan yang sering mangkir tugas, namun saat sudah berubah dan kembali bekerja setelah kita surati dengan teguran ungkap Domu.
Baca Juga:
Kasus Dokter Aulia, Polisi: Pengakuan FK Undip-RS Kariadi soal Bully Permudah Penyelidikan
Kepala puskesmas harus tegas mengawasi bahawan, apabila ada pegawai yang tidak disiplin segera ditindaklanjuti agar tidak berimbas pada pelayanan. "Kami berharap tahun selanjutnya tidak ada lagi PNS indispliner" harap Domu .Lamro Agave Meha LG warga Kecamatan Parlilitan mengapresiasi tindakan tegas Pemkab Humbang Hasundutan. Menurutnya, pelanggaran itu menjadi catatan penting sebagai bahan evaluasi pada kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan
"Kita sangat setuju dan mendukung tindakan itu. Sanksi yang diberikan harus disesuiakan dengan pelanggaran yang mereka perbuat," ujarnya."Mereka kan digaji negara, sebagai ASN harus disiplin menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan sumpah jabatan. Kedisiplinan itu merupakan cerminan perilaku dan kinerja yang baik," imbuhnya.Lebih lanjut Lamro berharap, Pemkab Humbang Hasundutan agar tidak melindungi oknum guru ataupun PNS lainnya jika memang bersalah. Penegakan sanksi harus dilakukan. "Jangan tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus disanksi agar bisa menjadi pembelajaran bagi PNS yang lain," pintanya.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.