Kota Bekasi - Wahana News, Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi merasa miris melihat kinerja aparaturnya,yang masih banyak yang tidak disiplin dan berkinerja kurang maksimal, hal ini dikatakannya saat memimpin apel pagi di halaman plaza kota Bekasi, Senin (14/01)
"Untuk itu saya mengajak semua ASN agar disiplin, berkarakter, berprestasi dan bertanggung jawab, mungkin ada yang tidak puas atas tindakan pendisiplinan ini, namun ini saya lakukan sebagai tanggung jawab saya sebagai pimpinan", harapnya.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Mohon Doa
Rahmat Effendi mengatakan prestasi dimaksud korelasinya adalah kepuasan masyarakat dan bukan opin tapi fakta.
Ditambahkannya saat ini rasio ASN di kota Bekasi adalah 1 berbanding 122 jiwa , bandingkan dengan Polres Metro Bekasi Kota yang rasionya 1 : 1.600, artinya dibandingkan kepolisan tugas dan tanggung jawab ASN jauh lebih ringan.
Pada apel pagi ini sekitar 500 pegawai diberi tindakan dengan menggunakan
Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Meninjau Proses Penimbunan di Jalan Sayuti
rompi berwarna hijau dengan bertuliskan "Saya Belum Disiplin" dan disuruh berbaris didepan serta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam amanatnya Rahmat Effendi mengatakan merasa miris melihat masih bamyaknya pegawai yang bermalas malasan dan tidak memiliki semangat kerja,
Rahmat Effendi mengatakani hari ini terlihat mana pegawai yang mempunyai integritas dan mana yang masih belum maksimal, maka dari itu saya tegaskan jika mau mengubah sikap dan tindakan, mari kita berjalan bersama beriringan membangun bersama sesuai visi misi kota bekasi yaitu cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan.
Dihadapan wartawan Rahmat Effendi mencontohkan sebagaimana para wartawan yang selalu dituntut dengan kinerja dan prestasi, demikian juga ASN,dituntut untuk selalu disiplin dan berprestasi, tegasnya.
Tindakan tegas ini juga merupakan sebuah peringatan kepada para pegawai yang dalam bekerja belum sepenuh hati bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan yang diemban nya sebagai pelayan masyarakat yang dimana telah diatur di PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perwal No 72 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.(MEHA)