WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo tidak akan memengaruhi stabilitas kebijakan moneter maupun sistem keuangan nasional.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang karena mekanisme pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Baca Juga:
DPR Minta BI Tekan Dolar ke Rp16.000-an, Ini Alasannya!
Hekal menilai, proses transisi kepemimpinan di bank sentral telah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga seluruh tahapan pergantian pejabat dapat berjalan secara tertib, terukur, dan tetap menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Dengan demikian, kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga kepercayaan pelaku pasar diyakini tetap terpelihara selama masa transisi berlangsung.
Selain itu, Hekal mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Perry Warjiyo beserta alasan pribadi yang mendasari pengunduran dirinya.
Baca Juga:
DPR Desak Write-Off untuk Korban Bencana dengan Kerusakan Total
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Perry selama memimpin Bank Indonesia maupun sepanjang kariernya di lembaga tersebut.
"Kita harus menghormati keputusan beliau untuk mengundurkan diri dan juga menghormati privasi atas apa pun alasan yang menjadi keputusannya. Yang pasti kita harus memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusi beliau selama menjadi Gubernur Bank Indonesia maupun selama berkarier di BI," ujar Hekal saat dihubungi oleh Parlementaria di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut, Hekal menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia hingga Presiden mengajukan nama calon gubernur definitif kepada DPR RI untuk menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku.