WahanaNews.co | Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab
bertahan di dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Soemarno, meski
telah diimbau dengan mobil pengeras suara milik polisi tepat di sebelah mereka
pada Jumat (26/3/2021) siang.
Kencangnya
suara pengeras dan memekakkan telinga tak membuat simpatisan Rizieq Shihab
bubar.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Pergunakan
masker selalu. Demi bapak-bapak dan adek-adek juga, kesehatan adalah
segalanya," ujar polisi lewat pemgeras suara.
Pantauan
wartawan, mereka bergeming dan bersandar ke JPO Sumarno.
Sesekali
mereka menutup kuping saat suara imbauan keluar dari mobil pengeras suara tepat
di sebelah para simpatisan Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Polisi
pun berjaga di depan mereka. Polisi sempat meminta langsung kepada simpatisan
Rizieq untuk meninggalkan lokasi.
Salah
satu simpatisan Rizieq Shihab, Andi, mengatakan, ia bersama teman-temannya datang dari Bekasi
Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Andi
dan teman-temannya mengetahui adanya sidang yang dihadiri Rizieq Shihab dari
media sosial.
"Kami
dari Bekasi Timur, ke sini mau pantau dan ngawal sidang. Kami pencinta Habib
Rizieq," ujar Andi, saat ditemui wartawan di dekat JPO pada Jumat (26/3/2021)
siang.
Andi
mengatakan, datang bersama 20 orang teman-temannya. Mereka datang menggunakan
transportasi umum berupa kereta api.
Saat
diimbau terus menerus oleh polisi, sebagian simpatisan Rizieq Shihab sempat
bergeser sedikit.
Namun,
sebagian lainnya tetap bertahan.
"Lu
ngapain mundur. Ya elah. Sini aja," kata Andi.
Sebelumnya,
persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Sebanyak
1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan pentolan Front
Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Majelis
Hakim PN Jaktim, yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam
Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Rizieq
berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu
diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan
itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan
ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada
majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di
lingkungan PN Jaktim.
Majelis
hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN
Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi
itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim
sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama,
perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat.
Lalu,
perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran
protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan
dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi
mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia bisa
langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim. [dhn]