WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sengketa panjang soal batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berakhir.
Presiden Prabowo Subianto turun langsung menyelesaikan persoalan sensitif tersebut, dengan keputusan yang mengembalikan empat pulau sengketa ke pangkuan Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Misteri Tanda Tangan Ponirah di Simolap, Siapa Pelakunya?
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025),
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan yang dinilainya sebagai bentuk nyata persatuan nasional.
“Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI. Itu mimpi kita semua,” ujar Muzakir dengan nada haru.
Baca Juga:
Prabowo Kembalikan Empat Pulau: GAM Bersorak, Warga Aceh Gegap Gempita
Empat pulau kecil yang sebelumnya sempat tercatat sebagai wilayah Sumatera Utara kini resmi kembali ke Aceh.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Di samping Muzakir, hadir pula Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang menyambut keputusan ini dengan semangat persatuan. Keduanya terlihat akrab, bersalaman dan menaiki buggy car bersama usai rapat.
“Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara provinsi Aceh dan Sumut,” kata Muzakir.
Dalam pernyataan resminya, Muzakir mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution atas dukungan terhadap penyelesaian masalah ini.
Sengketa empat pulau ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran data wilayah, yang menyatakan keempat pulau berada dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini menuai protes dari berbagai pihak di Aceh.
Namun akhirnya, setelah melalui pembahasan intensif dalam rapat terbatas di Istana, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh berdasarkan dokumen resmi milik Pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini adalah langkah adil dan proporsional untuk mengakhiri polemik berkepanjangan.
“Pemerintah berlandaskan pada dokumen yang dimiliki, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau itu masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujarnya.
Dokumen yang dimaksud berasal dari Pemprov Aceh, Setneg, dan Kemendagri, yang menjadi dasar kuat pengambilan keputusan tersebut.
“Semoga ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat dan mengakhiri dinamika yang berkembang,” harap Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Prabowo memutuskan mengambil alih masalah ini setelah mendapatkan laporan langsung dari kedua provinsi.
Komunikasi antara DPR dan Presiden akhirnya berujung pada langkah konkret penyelesaian melalui rapat terbatas lintas kementerian.
Dengan ini, harapan baru muncul untuk perdamaian antara dua provinsi yang sempat bersitegang akibat masalah batas wilayah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]