WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara makin memanas. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik Aceh.
Pernyataan itu langsung ditanggapi serius oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Baca Juga:
Duduk di Samping Putin, Prabowo Pamer Rekonsiliasi Epik dengan Eks Komandan GAM
“Kami melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan,” kata Bima saat memberi keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen dan substansi akan dipelajari untuk mengarahkan pada kepemilikan permanen.
Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Baca Juga:
Tragedi Keluarga: Pelaku Pembantaian 5 Orang di Aceh Ternyata Keponakan Sendiri
Kementerian Dalam Negeri telah menggelar rapat lintas kementerian dan instansi bersama Sekjen Kemenhan, BIG, serta TNI AD dan AL, termasuk sejarawan.
Dari rapat tersebut, ditemukan adanya data baru atau novum yang disebut dapat memperkaya dokumen penyelesaian konflik ini. “Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” ucap Bima.
Ketika ditanya kapan keputusan akan diambil, ia menyebut Presiden memberikan atensi tinggi dan keputusan final akan diambil dalam waktu dekat.