WahanaNews.co | Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio,
mengatakan,infrastruktur merupakan salah satu sektor yang rawan
praktik korupsi.
"Pembangunan
infrastruktur di Indonesia sangat rawan korupsi, dimulai dari pembahasan anggaran
di DPR RI hingga pada tahap pelaksanaan," kata Agus, dalam
diskusi virtual bertajuk Konsultasi Regional
Kementerian PUPR Tahun 2021, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:
KPK Minta Data Anggaran Pemkab dan DPRD Muara Enim Tiga Tahun Terakhir
Menurutnya,
korupsi yang dilakukan di sektor infrastruktur akan berpengaruh secara serius
terhadap rendahnya kualitas pekerjaan, dan mendorong tingginya biaya operasi
dan perawatan.
Demi menghindari penyalahgunaan anggaran infrastruktur, maka
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus membentuk tim whistle blower yang bertanggung jawab
langsung kepada Menteri PUPR.
Tim itu
bekerja secara senyap, mengawasi setiap pembangunan infrastruktur yang dilakukan
oleh jajaran di Kementerian PUPR.
Baca Juga:
KPK Geledah Biro Jasa di Bali, Kasus Izin Tinggal WNA Seret Silmy Karim Makin Dalam
Agus
juga menyarankan Kementerian PUPR segera melakukan audit pada seluruh proyek
infrastruktur yang telah dibangun.
Hal itu
penting sebagai bahan evaluasi sekaligus untuk memperoleh bukti secara objektif
mengenai efisiensi pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan oleh
Kementerian PUPR.
Perlu
diketahui bahwa praktik korupsi kerap kali terjadi di proyek pembangunan
infrastruktur.
Bahkan,
korupsi ini menyeret sejumlah nama yang merupakan pejabat publik, seperti
anggota dewan, kepala daerah, hingga aparat pemerintahan.
Berdasarkan
laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sejak tahun 2020 hingga Maret 2021,
terdapat 36 kasus korupsi infrastruktur.
"Korupsi
infrastruktur sejumlah 36 kasus sepanjang 2020 hingga Maret 2021," kata
Ghufron kepadawartawan, Selasa (16/3/2021).
Salah
satu kasus yang menyita perhatian adalah terjaringnya mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin
Abdullah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Jumat (26/2/2021).
Nurdin
ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus penerimaan suap
terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Penetapan
tersangka dilakukan pada Minggu (28/2/2021).
Penetapan
tersangka juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya, yaitu Sekretaris Dinas PUTR
Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung
Sucipta.
Selain
itu, korupsi infrastruktur juga terjadi pada Kamis (2/7/2020) lalu, di mana KPK menangkap Bupati
Kutai Timur, Ismunanda, dan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria, dalam
rangkaian OTT.
Keduanya
ditangkap karena terjerat kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di
Pemkab Kutai Timur.
KPK
juga menetapkan Kepala Bappeda Kutai Timur, Musyaffa; Kepala BPKAD Kutai Timur,
Supriansyah; dan Kepala Dinas PU Kutai Timur, Aswandini; sebagai tersangka. [dhn]