WahanaNews.co, Jakarta – Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, ada empat kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dari empat kasus itu, dua di antaranya melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari sebagai pihak teradu. Satu kasus Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 telah diputus dengan keputusan Ketua KPU dipecat sebagai Ketua sekaligus Komisioner KPU.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Ini adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP dan dalam pantauan Komnas perempuan," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan pers, Kamis (4/7/2024), melansir Kompas.com.
Andy menjelaskan, kasus lainnya adalah kekerasan seksual yang diadukan oleh inisial H dengan pihak teradu Hasyim.
Sedangkan dua kasus kekerasan seksual yang tidak terkait Hasyim Asyari ada dua, yakni kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat dan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Meskipun ada empat laporan kasus kekerasan seksual, Komnas Perempuan menilai kasus ini adalah puncak gunung es semata.
"Kekerasan yang dialami korban kerap tidak dilaporkan karena tebalnya relasi kuasa antara korban dan pelaku," tutur Andy.
Andy juga menyebut, jenis kekerasan seksual juga beragam mulai dari kekerasan seksual fisik dan non fisik, berbasis online hingga pemerasan dan eksploitasi seksual. Perangkat hukum juga tidak serta merta memberikan perlindungan karena kondisi relasi kuasa ini.