WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak semata-mata menghapus status tenaga kerja honorer tanpa pertimbangan matang.
Jika ditelisik lebih jauh, sebenarnya ada alasan mulia di balik kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Selama ini honorer dihadapkan dengan ketidakpastian, baik dari sisi status, gaji, hingga masa depan karir.
"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/6/2022).
Sehingga lebih baik, menurut Tjahjo, honorer mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri.
Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh."
Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujarnya. [qnt]