WahanaNews.co | Gema Batak Nusantara (GBN) sampaikan dukungan dan doa lewat kuasa hukum keluarga Alm Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di kediamannya.
"Kami berkunjung ke rumah pak Kamarudin Simanjuntak dalam rangka menyapaikan dukungan, doa serta sedikit bantuan dana agar penanganan kasus Alm. Brigadir Josua Hutabarat bisa terungkap pelaku dan motif-motif sampai akar-akar nya," ujar Ramuddin Sibagariang Ketua DPP GBN kepada WahanaNews.co pada Sabtu (13/8/22).
Baca Juga:
Ulama dan Kiai Banten Dukung Prabowo-Gibran, Hasil Silaturahmi dan Berembuk
GBN juga turut memberi apresiasi atas langkah tegas Kapolri yang baru saja mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat yakini Bharada RE, Bripka RR, KM, tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Ramuddin menilai langkah tegas Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Tim Khusus dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat tidak pandang bulu.
Baca Juga:
Diskusi Anti Korupsi Gerakan Bhinneka Nasionalis, Ini Materinya
“Akhirnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pak Presiden Jokowi, pak Luhut Panjaitan, pak Kapolri karena atas pengawalan mereka kasus ini sudah menunjukkan titik terang yang ditunggu tunggu masyarakat," ucap Ramuddin didampingi Ketua DPD GBN Provinsi Jawa Barat, Budiman Marbun.
Menurutnya, perkembangan kasus ini tak lepas dari pengawalan dan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Sehingga, GBN juga turut hadir mengawal agar proses pengusutan kasus ini semakin cepat selesai.
"Akhirnya keringat dan kerja keras Polri dalam pengusutan pembunuhan brigadir Yosua membuahkan hasil, sudah ada 4 tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Dengan penetapan 4 tersangka ini, kini nama baik intitusi Polri dapat tetap terjaga dimata masyarakat," kata Ramuddin Sibagariang.
"Kami (GBN) siap mengawal kasus ini hingga selesai dan terungkap hingga ke akar akarnya, dan kami terus berdoa agar semua pihak yang terlibat dapat khususnya pak pengacara Brigadir Yosua mendapatkan kesehatan dan keselamatan," lanjutnya.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. [jat]