WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang diduga menerima uang terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain mengamankan kepala daerah tersebut, tim KPK juga menangkap belasan orang lainnya serta menyita uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan uang oleh bupati dari proyek-proyek yang ada di Kabupaten Lombok Barat. “Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Optimalisasi Pengawasan Konstruksi dan Material Kelistrikan Penting untuk Menjamin Keselamatan Konsumen
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Lombok Barat. Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini,” kata Budi.
Budi menjelaskan operasi tangkap tangan dimulai sejak Senin pagi, dengan Lalu Ahmad Zaini diamankan di rumah dinasnya, sementara pihak-pihak lain ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Lombok Barat. “Untuk pihak-pihak yang diamankan mulai dari pagi ini termasuk Bupati diamankan pagi ini di rumah dinas. Kemudian, pihak-pihak lain juga diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Lombok Barat,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Namun, ia belum merinci identitas seluruh pihak yang diamankan selain Bupati Lombok Barat. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, ALPERKLINAS Serukan Pengawasan Konstruksi dan Material Kelistrikan Lebih Optimal
KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]