"Akhirnya keringat dan kerja keras Polri dalam pengusutan pembunuhan brigadir Yosua membuahkan hasil, sudah ada 4 tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Dengan penetapan 4 tersangka ini, kini nama baik intitusi Polri dapat tetap terjaga dimata masyarakat," kata Ramuddin Sibagariang.
"Kami (GBN) siap mengawal kasus ini hingga selesai dan terungkap hingga ke akar akarnya, dan kami terus berdoa agar semua pihak yang terlibat dapat khususnya pak pengacara Brigadir Yosua mendapatkan kesehatan dan keselamatan," lanjutnya.
Baca Juga:
Ulama dan Kiai Banten Dukung Prabowo-Gibran, Hasil Silaturahmi dan Berembuk
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Baca Juga:
Diskusi Anti Korupsi Gerakan Bhinneka Nasionalis, Ini Materinya
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut: