WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan semua pihak yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bersikap terbuka dan mau bicara jujur.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan hal itu penting agar proses hukum kasus tersebut tidak berlarut-larut.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kami juga ingin mengingatkan pada semua pihak termasuk Bu PC untuk terbuka dan jujur dalam proses hukum ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," kata Sandrayati dalam konferensi pers daring, Jumat (19/8).
Pernyataan itu diungkapkan Sandra menyusul penetapan status Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Sandra, proses hukum saat ini menjadi lama lantaran banyak keterangan yang berubah-ubah dari sejumlah pihak terkait. Hal itu, menurutnya, menghambat pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya kira kita semua tahu beberapa kali proses ini berputar-putar karena ada banyak info yang berubah-ubah," ucap dia.
Dia berharap insiden berdarah itu semakin terang benderang dan cepat dituntaskan. Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar pemenuhan hak-hak korban dan tersangka tidak dilupakan.
"Kiranya ke depan semua informasi lebih terang benderang dan semua pihak bisa lebih menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak baik korban maupun tersangka," ucap dia.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi juga menyebut pemenuhan hak-hak itu penting, apalagi untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Siti menyebut beberapa hak Putri yang dijamin oleh undang-undang di antaranya hak bantuan hukum hingga hak atas kesehatan.
"Dalam hal ini, tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu praduga tidak bersalah," ujar dia.
"Hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti kondisi psikologis Putri. Komnas Perempuan mendorong agar Putri mendapatkan pendampingan psikologis.
"Mengingat kondisi psikologis Ibu P, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologis sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," tuturnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Putri sebagai tersangka Jumat ini. Sebelum keputusan itu dibuat, polisi telah memeriksa 52 orang saksi.
Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [rin]