WAHANANEWS.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung tetap fokus mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tidak terburu-buru menindaklanjuti daftar 41 nama yang diungkap tersangka Sony Sonjaya.
Sahroni menilai informasi mengenai puluhan nama yang disebut Sony Sonjaya perlu disikapi secara hati-hati karena belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya.
Baca Juga:
Mitos atau Fakta? Dokter Ungkap Hubungan Golongan Darah O dengan Kolesterol
"Kejaksaan fokus saja sama Sony Sonjaya, sekalipun Sonny berteriak nama-nama, kan bisa jadi fitnah semata," kata Sahroni saat dihubungi, Sabtu (20/6/2026).
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu meminta penyidik memusatkan perhatian pada dugaan tindak pidana yang dilakukan Sony Sonjaya.
Ia juga mengingatkan agar Sony tidak membawa-bawa nama pihak lain yang belum tentu terkait perkara hanya untuk mengelabui proses penyidikan.
Baca Juga:
HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita
"Kejaksaan fokus sama Sony untuk tindak pidana yang diduga dia lakukan, Sony juga jangan bawa-bawa nama orang banyak hanya sebatas kelabui penyidik saja," ujarnya.
Meski demikian, Sahroni mempersilakan Kejaksaan Agung mendalami informasi yang disampaikan Sony setelah proses penyidikan terhadap yang bersangkutan selesai dilakukan.
"Kejagung tetap usut dengan fokus ke Sony dulu. Setelah Sony selesai, baru usut yang lain-lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya kembali diminta penyidik untuk menjelaskan daftar pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Krisna, jumlah nama yang sebelumnya disebut sebanyak 26 orang kini bertambah menjadi 41 nama berdasarkan data percakapan dan tabel yang diperlihatkan dalam pemeriksaan.
"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]