WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam brankas tersembunyi di sebuah rumah mewah di Sentul bakal dibuka Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan asal-usul dan kepemilikan aset tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Sementara Tembus Rp2 Triliun
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Kejagung menyatakan tetap terbuka kepada publik mengenai proses pengusutan perkara yang sedang berjalan.
Namun, Anang mengatakan tidak seluruh detail penyidikan dapat disampaikan pada tahap sekarang, termasuk mengenai pihak yang diduga memiliki sejumlah aset yang ditemukan penyidik.
Baca Juga:
Tim 9 Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie, Dua Tersangka Turut Diperiksa
"Kita sudah sangat terbuka," ujar Anang.
Menurut dia, pembatasan informasi diperlukan agar pengungkapan detail perkara tidak menghambat proses penyidikan.
"Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," katanya.