WahanaNews.co | Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) I Jakarta mengingatkan warga yang hendak mudik soal vaksin booster.
Pasalnya, salah satu aturan yang berlaku bagi para pemudik ialah harus memiliki bukti atau sertifikat vaksin booster.
Baca Juga:
Jokowi Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama hingga Booster Kedua
"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa (pemudik), mohon untuk memperhatikan kembali aturan yang menjadi persyaratan untuk menggunakan KA pada Saat akan membeli tiket," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa.
Menurutnya, perjalanan mudik tahun ini akan mengalami lonjakan tinggi. Mengingat selama dua tahun lalu, masyarakat dilarang melakukan perjalanan jauh, termasuk mudik, lantaran kasus covid-19 yang tinggi.
"Tahun ini merupakan kesempatan besar bagi penumpang untuk mudik, tetapi tetap harus saling menjaga dari paparan covid-19," tegas Via.
Baca Juga:
Kemenkes Laporkan Vaksinasi Covid-19 Booster Pertama Capai 68.655.569 Dosis
Sebagaimana diketahui, calon pemudik yang sudah menerima vaksin ketiga atau booster pun tidak perlu lagi membawa hasil tes swab antigen atau PCR.
Tetapi, jika calon pemudik baru menerima vaksin kedua, diharuskan membawa hasil tes swab antigen 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.