WahanaNews.co | Masyarakat banyak mempertanyakan apakah boleh melepas masker di transportasi umum? Pasalnya pemerintah masih belum melonggarkan aturan protokol kesehatan (prokes) tersebut.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K) menanggapinya dengan mengatakan masker sangatlah bermanfaat.
Baca Juga:
Kasus Pneumonia Terdeteksi di Jakarta, Kemenkes Imbau Masyarakat Pakai Masker
Namun untuk melepasnya, dr Erlina menyarankan agar masyarakat harus divaksinasi booster terlebih dahulu. Kemudian, juga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan agar meminimalisir kegawatdaruratan bila terinfeksi, serta memastikan diri dalam kondisi sehat.
"Tetapi menurut kami dari PB IDI tetap kami imbau ke masyarakat saat kondisi tertentu pake masker, contohnya saat sakit, sakit autoimun atau komorbid yang berat dan lansia, untuk itu dianjurkan pake masker agar terhindar dari Covid-19 dan penyakit lain," dalam Media Briefing terkait Covid-19 di Gedung IDI di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sementara, bagi masyarakat yang dalam kondisi sakit tetap diharuskan memakai masker. Tujuannya untuk menghindari infeksi dan penularan penyakit lainnya.
Baca Juga:
Pekanbaru Darurat Kabut Asap, Siswa Wajib Bermasker
"Dulu wajib pakai masker sekarang kan sudah dicabut. Iya kalau yang sehat sudah divaksin booser, PHBS ya nggak pakai masker nggak apa-apa ataupun di krl maupun di bus atau mal kalau sakit ya pakai masker," jelas dr Erlina.
Sebagaimana diketahui, penggunaan masker merupakan protokol kesehatan Covid-19 baik dalam aktivitas dalam dan luar ruangan.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masker diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam serta risiko sakit seperti kondisi imun turun pakai masker.