“Karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi, demikian juga Kementerian Perdagangan. Presiden minta agar seluruhnya mendapat penjelasan detail sesuai Permendag yang diterbitkan hari ini,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Baca Juga:
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan Baru Jaga Pasokan Minyak Goreng
Namun, kebijakan tersebut akan dicabut apabila kebutuhan pokok dalam negeri sudah terpenuhi.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu, negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi, memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” kata Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (27/4/2022) malam.
Tentu, Jokowi mengikuti dengan seksama dinamika masyarakat mengenai larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Baca Juga:
Total Rp 900 Miliar Kerugian Petani Sawit di Jambi Selama Larangan Ekspor
Bagi pemerintah, kata dia, kebutuhan masyarakat adalah yang utama.
“Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan,” ujarnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.