WahanaNews.co | Menteri Koordinator Perekonimian, Airlangga Hartarto, membeberkan produk Crude Palm Oil (CPO) yang dilarang ekspor oleh Pemerintah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Larangan kebijakan ekspor itu mulai berlaku tengah malam tadi, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan Baru Jaga Pasokan Minyak Goreng
“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag, dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp 14.000 per liter,” kata Airlangga melalui keterangannya pada Rabu (27/4/2022).
Menurut dia, larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya.
Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.
Baca Juga:
Total Rp 900 Miliar Kerugian Petani Sawit di Jambi Selama Larangan Ekspor
“Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah. Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Presiden Kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, kata dia, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO serta produk turunannya.
Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak tegas.
“Karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi, demikian juga Kementerian Perdagangan. Presiden minta agar seluruhnya mendapat penjelasan detail sesuai Permendag yang diterbitkan hari ini,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Namun, kebijakan tersebut akan dicabut apabila kebutuhan pokok dalam negeri sudah terpenuhi.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu, negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi, memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” kata Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (27/4/2022) malam.
Tentu, Jokowi mengikuti dengan seksama dinamika masyarakat mengenai larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Bagi pemerintah, kata dia, kebutuhan masyarakat adalah yang utama.
“Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan,” ujarnya. [gun]