"5.000 web, tapi yang diblokir berapa?" tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan, kepada tersangka.
"Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak) pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," ujar tersangka, diikuti penjelasan bahwa sekitar 1.000 situs ‘dibina’ agar tidak terkena pemblokiran.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Dijagain, Pak, supaya nggak keblokir," imbuhnya.
Kapolri: Pemberantasan Judi Online Bagian dari Asta Cita Presiden
Pengungkapan kasus ini bertepatan dengan pernyataan Kapolri terkait misi Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada pemberantasan judi online.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Kapolri menegaskan bahwa tindak tegas akan diberikan pada para pelaku judi online serta dilakukan pelacakan aset yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
"Kami akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil perjudian," tegas Kapolri.
Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan mencegah kebocoran keuangan negara dan memberantas berbagai jenis kejahatan lainnya.