WahanaNews.co | Tersinggung dengan pernyataan Junimart Girsang, Pemuda Pancasila akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (25/11/2021) siang ini.
Mereka menuntut Junimart Girsang meminta maaf.
Baca Juga:
Menguji Ketulusan Junimart Minta Maaf, Sapma PP : Cium Tangan Japto
Hal tersebut disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Yedidiah Soerjosoemarno.
Menurutnya, pernyataan Junimart Girsang dalam sebuah pemberitaan tidak berdasarkan pada fakta-fakta Pemuda Pancasila.
Pernyataan tersebut pun dinilainya sangat menyudutkan Pemuda Pancasila yang berpedoman pada Ideologi Negara sebagai dasar AD/ART.
Baca Juga:
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Desak Junimart Girsang Cium Tangan Japto
"Pancasila adalah nomor satu bagi Pemuda Pancasila karena dirinya lahir dari Pancasila," katanya.
"Pernyataan Junimart tersebut dapat dianalogikan seolah terdapat anggota DPR yang korupsi lalu Pemerintah harus membubarkan Lembaga DPR atau Partai penyokong si pengkorupsi tersebut, tanpa menilai orang tersebut adalah oknum dari DPR atau Partainya yang sama-sama bertujuan untuk mensejahterakan rakyat," jelas Yedi.
Dirinya menambahkan, Pemuda Pancasila tidak dapat disamakan dengan ormas-ormas lain.
Pemuda Pancasila merupakan organisasi masyarakat yang berperan positif dalam perkembangan geopolitik dan ketahanan negara.
"Seseorang tidak dapat sewenang-wenang memberikan statement untuk konsumsi umum tanpa adanya analisis dan sama sekali tidak mengukur track record Pemuda Pancasila dalam mempertahankan Ideologi Negara," tegasnya.
Selain itu, sudah seharusnya Dewan memikirkan sebab awal terjadinya keributan ini.
Kejadian ini diakibatkan karena sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi masyarakat.
"Seharusnya ini yang dipikirkan oleh Dewan sehingga tidak terjadi lagi rebutan lahan pekerjaan di kalangan masyarakat bawah dan Negara seharusnya menjamin kesejateraan rakyatnya sesuai dengan UUD 45," jelas Yedi.
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini, lanjutnya, menunjukkan masih adanya warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya.
Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Dikaitkan juga pada UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat seluas-luasnya, baik perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Dendy J Kurniawan, menyatakan, ada kekeliruan dari cara berpikir Junimart Girsang.
Menurutnya, Junimart kurang jeli dalam menilai sesuatu.
"Kurang kita pahami tujuan politiknya apa yang mendasari cara pikirnya dan tidak peka dalam mengelola sebuah isu. Nampak bahwa dia mungkin mau mencari sensasi dalam hal pemberitaan dengan cara menyenggol Ormas Besar dengan track record jelas seperti Pemuda Pancasila,” ujar Dendy.
Lebih lanjut dipaparkannya, seluruh pemerintahan di Indonesia didukung oleh Pemuda Pancasila, termasuk Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Presiden dan Wakil Presiden merupakan anggota kehormatan di Pemuda Pancasila. Junimart tidak mengenal Pemuda Pancasila dan masih banyak tokoh nasional lain yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila,” tutupnya.
Terkait pernyataan Junimart Girsang, Pemuda Pancasila menyampaikan tuntutan, antara lain:
1. Menuntut Junimart Girsang untuk meminta maaf terkait ucapannya yang menyatakan untuk membubarkan dan/atau mencabut izin Ormas Pemuda Pancasila di seluruh media nasional dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Menuntut kepada Fraksi/DPP PDI Perjuangan untuk me-reshufle Junimart Girsang sebagai Anggota DPR RI. [dhn]