WahanaNews.co, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan penolakan terhadap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit, sekaligus mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum penerapannya diberlakukan secara lebih luas.
KSPSI menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rumah sakit, tenaga kesehatan, maupun keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Baca Juga:
Wamenaker Dialog dengan Peserta Munas VIII FSP PPMI SPSI, Tekankan Penguatan Skill dan Kompetensi Pekerja
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan setiap perubahan kebijakan tidak mengurangi akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut Arnod, kebijakan KRIS tidak boleh hanya berorientasi pada penyeragaman fasilitas rawat inap. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur rumah sakit, kapasitas pelayanan, pembiayaan, serta kemampuan fasilitas kesehatan dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta JKN dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan kesehatan,” ujar Arnod Sihite, Kamis (13/08/2026) di Jakarta.
Baca Juga:
Munas VIII FSP PPMI SPSI Resmi Dibuka Menteri Ketenagakerjaan, Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja
Berpotensi Menambah Beban Rumah Sakit
KSPSI menilai penerapan KRIS secara terburu-buru berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas ruang rawat inap hingga meningkatnya antrean pasien di instalasi gawat darurat (IGD).
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas pelayanan, terutama apabila peningkatan kebutuhan fasilitas tidak diikuti kesiapan sarana, tenaga kesehatan, dan pembiayaan yang memadai.