Permintaan Pemilik Barang
Selain itu, pemilik barang juga kerap meminta mengangkut barang yang melebihi kapasitas truk.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
"Kadang-kadang pemilik barang meminta misalnya barang 40 ton dibawa pengemudi, padahal kapasitas yang bisa dibawa ditambah berat kendaraan hanya 30 ton, berarti ada pelanggaran 10 ton. Tapi pemilik kadang tetap minta itu diangkut,” jelas dia.
Menanti Sanksi Adil Jelang Zero ODOL 2023
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Sayangnya, saat ini jika ada pelanggaran yang melibatkan truk ODOL yang paling dibebankan adalah pihak pengemudi truk, bukan pemilik barang.
Hal ini lantaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengaturnya.
Oleh sebab itu, Budi mengakui aspirasi para pengemudi untuk pengenaan sanksi dilakukan secara adil antara pemilik truk, pemilik barang, dan pengemudi akan dilakukan.