WAHANANEWS.CO, Pasangkayu – Organisasi pemerhati lingkungan dan perlindungan hutan, Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN), menyoroti dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung pesisir ‘mangrove’ di Desa Batoge, Kecamatan Pedongge, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi area tambak udang vaname.
Kawasan yang dipersoalkan tersebut disebut memiliki hamparan sekitar 12 hektare dan diduga merupakan kawasan hutan pesisir ‘mangrove’ yang telah berubah fungsi menjadi tambak budidaya udang vaname yang dikelola CV Cahaya Batoge.
Baca Juga:
Hilang Saat Menagih, Karyawati Koperasi Ditemukan Tewas di Pasangkayu
Ketua Alun Pusat Baharuddin Rahman mengatakan, dugaan perubahan fungsi kawasan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran melalui citra peta digital sebelum kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Menurut Baharuddin, keberadaan aktivitas tambak di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung pantai menimbulkan pertanyaan serius mengenai status lahan, perizinan, serta pengawasan pemerintah.
“Berawal dari browsing di Google Maps saat berada di Kabupaten Pasangkayu, kami mendeteksi adanya kawasan hutan lindung pantai yang diduga mengalami kerusakan. Setelah itu kami melakukan pengecekan dan investigasi ke lokasi,” kata Baharuddin.
Baca Juga:
Gubernur Sulbar Komitmen Bangun Investasi Ramah Lingkungan Demi Pembangunan Ekonomi
Alun Koordinasi dengan KPH
Untuk memastikan informasi tersebut, Alun kemudian berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasangkayu-Lariang.
Dalam pengecekan lapangan tersebut, Alun disebut bersama pejabat bidang perlindungan hutan KPH mendatangi lokasi tambak yang berada di Desa Batoge.
Di lokasi, Alun meminta penjelasan mengenai status dan legalitas aktivitas tambak kepada pihak pengelola.
Manager CV Cahaya Batoge, Wayan Darmawan, disebut memberikan keterangan bahwa proses legalitas lahan atau usaha tersebut masih dalam tahap pengajuan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Alun, permohonan legalitas sedang diupayakan melalui seorang pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk diteruskan kepada Menteri Kehutanan.
Namun, informasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi Alun mengenai kemungkinan diterbitkannya legalitas apabila lokasi tersebut benar berada dalam kawasan hutan lindung pantai.
“Mirisnya, tidak mungkin Kementerian Kehutanan dapat mengabulkan permohonan tersebut karena kawasan lindung pantai,” ujar Din, pihak yang disebut Alun memberikan penjelasan mengenai aspek kehutanan.
Legalitas Tambak Dipertanyakan
Alun menilai status kawasan menjadi aspek yang harus segera diperjelas oleh instansi berwenang. Terlebih, aktivitas tambak disebut sudah berlangsung di hamparan sekitar 12 hektare yang menurut Alun merupakan kawasan hutan mangrove.
Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status kawasan, dokumen penguasaan lahan, izin usaha, serta dasar hukum pemanfaatan kawasan untuk kegiatan budidaya.
Baharuddin menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kegiatan ekonomi masyarakat atau pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan ekosistem pesisir.
“Kalau memang kawasan tersebut merupakan hutan lindung pantai, maka status dan dasar pemanfaatannya harus jelas. Pemerintah harus memastikan apakah kegiatan tambak tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru terjadi penyimpangan fungsi kawasan,” tegasnya.
Alun juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap kawasan tersebut. Menurut organisasi itu, apabila dugaan alih fungsi telah berlangsung dalam waktu tertentu, seharusnya terdapat mekanisme pengawasan dari instansi kehutanan maupun lingkungan hidup.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Hingga berita ini disusun, Alun menyatakan masih berupaya mendapatkan penjelasan resmi dari pejabat yang berwenang di bidang kehutanan, baik di Kabupaten Pasangkayu maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Alun sudah mendatangi kantor yang membidangi kehutanan Kabupaten Pasangkayu dan juga tingkat Provinsi Sulbar, tapi belum dapat kami temui,” ujar Din.
Karena itu, Alun meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tambak berada di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan lain yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.
Di sisi lain, keberadaan mangrove juga menjadi perhatian karena ekosistem tersebut memiliki fungsi ekologis penting bagi kawasan pesisir.
Mangrove berperan sebagai pelindung alami pantai, habitat berbagai jenis biota, penyangga kehidupan masyarakat pesisir, sekaligus penyimpan karbon.
Sementara itu, budidaya udang vaname (Litopenaeus vannamei) merupakan kegiatan perikanan air payau yang berkembang sebagai salah satu komoditas budidaya bernilai ekonomi.
Namun, Alun menilai kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan ketentuan tata ruang, status kawasan hutan, serta prinsip perlindungan lingkungan.
“Kami meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai status kawasan dan legalitas tambak tersebut. Jangan sampai kawasan hutan pesisir kehilangan fungsi ekologisnya karena lemahnya pengawasan,” kata Baharuddin.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Alun menyatakan belum memperoleh keterangan resmi dari pejabat bidang kehutanan Kabupaten Pasangkayu maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengenai status kawasan dan legalitas aktivitas tambak CV Cahaya Batoge.
[Redaktur: Teunku Agam Isnain]