WAHANANEWS.CO - Tanggal 18 Agustus 2026 bukan hari libur atau cuti bersama bagi ASN, tetapi pemerintah meminta kantor pemerintahan memberi kelonggaran agar pegawai dan masyarakat tetap bisa mengikuti pesta rakyat dalam rangka HUT ke-81 RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan fleksibilitas kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (18/8/2026) diberikan berkaitan dengan perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Baca Juga:
Raih Peringkat IV Skor Arsip ASN, Pemkab Tapteng Terus Berbenah dan Tingkatkan Kinerja
Bima mengatakan Sekretariat Negara (Setneg) telah meminta seluruh daerah memberikan kemudahan apabila masyarakat ingin melaksanakan pesta rakyat untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan, sehingga jadwal kerja dapat dibuat lebih fleksibel.
"Oh iya, jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya. Jadi agak fleksibel jadwalnya lah ya," kata Bima di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Menurut Bima, fleksibilitas tersebut diberikan agar ASN dapat merayakan HUT RI pada 18 Agustus, sehingga pegawai yang ingin mengikuti kegiatan perayaan mendapatkan kemudahan dalam menjalankan aktivitas kerjanya pada tanggal tersebut.
Baca Juga:
Wabup Toba Ingatkan Seluruh Pimpinan OPD Agar 'Go And Run'
"Jadi mungkin bukan, bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum, belum melaksanakan pesta rakyat, bisa melaksanakan besok gitu kira-kira begitu," ujarnya.
Bima kembali menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tersebut bukan merupakan penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama ataupun hari libur bagi ASN.
Sementara bagi pegawai swasta, Bima menyebut pemberian fleksibilitas kerja tersebut hanya berupa imbauan, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menerapkannya kepada para pekerja.