WAHANANEWS.CO - Mantan kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, dinyatakan menang dalam gugatan terhadap Mahkamah Partai PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan oleh Mahkamah Partai.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dukung Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula dari pemecatan Tia oleh PDIP yang kemudian menunjuk Bonnie Triyana sebagai penggantinya di DPR. Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024. Komite Etik PDIP menyatakan Tia bersalah atas dugaan manipulasi suara dalam Pemilu Legislatif 2024.
"Komite Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dari partai," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Kamis (26/9/2024).
Namun, Djarot Saiful Hidayat dari DPP PDIP menegaskan bahwa pemecatan Tia tidak terkait kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melainkan karena adanya gugatan dari sesama kader, Bonnie Triyana.
Baca Juga:
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Tia kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, tercatat dalam perkara nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan beberapa pihak lainnya turut menjadi tergugat.
Kuasa hukum Tia, Purbo, menyatakan kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemecatan dari Mahkamah Partai saat gugatan diajukan. Bahkan, Tia sempat berkonsultasi ke Bareskrim Polri untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Putusan PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tia sah memperoleh 37.359 suara di daerah pemilihan Lebak dan Pandeglang. Hakim juga menegaskan bahwa tuduhan penggelembungan sebanyak 1.629 suara tidak terbukti.
Tia menyambut baik keputusan ini dan menekankan pentingnya etika dalam berpolitik. "Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan. Berpolitik haruslah beretika," ujarnya. Ia menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya dan tetap aktif dalam kegiatan sosial dan akademik.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]