WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa mendadak dihentikan sementara setelah evaluasi menemukan berbagai persoalan standar layanan dan fasilitas pendukung.
Kebijakan penghentian sementara tersebut dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah pemeriksaan menunjukkan sejumlah unit layanan belum memenuhi ketentuan operasional yang ditetapkan.
Baca Juga:
KPK Temukan 8 Poin Tata Kelola MBG: Potensi Rente Hingga Indikator Keberhasilan Belum Ada
"Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya," kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro.
Disampaikan Dony dalam keterangannya pada Rabu (11/3/2026), langkah tersebut diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas serta kelengkapan administrasi di berbagai unit layanan.
Sebanyak 1.512 SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa dengan rincian DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.
Baca Juga:
Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara Anggaran EO Rp113 Miliar Disorot Publik
Dony menjelaskan penghentian sementara dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi persyaratan dasar untuk menjalankan operasional secara optimal.
"Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit layanan," jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan BGN, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat penting dalam operasional layanan pemenuhan gizi.