WahanaNews.co | Sidang dengan terdakwa Rizieq
Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat
(19/3/2021).
Rizieq
menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan tes usap palsu RS Ummi
Bogor.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Sama
dengan sidang perdana tiga hari sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan kali ini
juga diwarnai drama, karena Rizieq menolak sidang digelar secara virtual.
Ia
ingin hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim, bukan dari rutan Bareskrim
Polri.
Rizieq
Shihab pun melakukan berbagai cara untuk menolak menghadiri persidangan.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Marahi Operator Penyiaran
Sebelum
memasuki ruang sidang yang disediakan di rutan Bareskrim Polri, Rizieq memarahi
operator penyiaran yang menyorotnya di lorong.
Awalnya, perdebatan
bahkan terjadi antara Rizieq dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak sekitar pukul 09.45 WIB di
lorong menuju ruang sidang di rutan Bareskrim.
Rizieq
bersikeras tidak mau hadir di persidangan online
tersebut.
"Kan
saya tolak sidang online. Kok saya
dipaksa begini?" kata Rizieq kepada pihak JPU.
Rizieq
bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang
tersiar via live streaming YouTube PN
Jaktim.
"Anda
ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau
menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.
"Ini
lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!"
ucapnya, sembari meninggalkan lorong tersebut.
Akibat
drama penolakan tersebut, majelis hakim sempat menunggu kedatangan Rizieq di
ruang sidang.
Pihak
JPU bahkan meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk bisa membawa
Rizieq masuk.
Namun,
setelah ditunggu sekian lama, Rizieq tak kunjung masuk, sehingga hakim menegur jaksa.
"Gunakan
cara apa pun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian
untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.
Mengadu ke Hakim
Setelah
dipaksa oleh JPU dengan bantuan pihak kepolisian, Rizieq akhirnya muncul di
ruang sidang pada pukul 10.17 WIB.
Sejumlah
aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya. Terdengar suara teriakan
marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.
Sambil
berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya.
"Saya
dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucap
Rizieq kepada majelis hakim.
Ia
menolak duduk di kursi terdakwa.
Rizieq
tetap tidak mau mengikuti sidang online
karena merasa haknya dirampas.
Sementara
majelis hakim berusaha meyakinkan Rizieq bahwa ia harus mengikuti sidang dalam
rangka mencari keadilan.
Akhirnya,
sidang pun tetap berjalan. JPU membacakan dakwaan terhadap Rizieq dalam kasus
kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Usai
pembacaan dakwaan, hakim meminta Rizieq untuk memberikan tanggapan atau eksepsi.
Namun,
Rizieq tak menanggapi hakim.
Hakim
pun akhirnya menunda sidang dan memberi waktu Rizieq sampai Selasa pekan depan
untuk menyampaikan eksepsinya.
"Mudah-mudahan
Habib (Rizieq) nanti bisa merenung, berpikir secara tenang.
Karena jika emosi kita tidak bisa berfikir dengan jernih," ujar hakim
ketua, Suparman Nyompa.
Abaikan Hakim
Setelah
sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung rampung, Rizieq Shihab
kembali menjalani sidang sebagai terdakwa pada Jumat malam.
Kali ini menjadi
terdakwa untuk perkara kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.
Jajaran
majelis hakim sudah berganti dari sidang sebelumnya, kali ini dipimpin oleh
Khadwanto.
Masih
sama dengan sidang sebelumnya, Rizieq juga tetap menolak sidang digelar
virtual.
Namun,
Rizieq tak lagi marah-marah kepada Majelis Hakim seperti sidang tadi pagi.
Ia kini
hanya diam seribu bahasa saat beberapa kali ditanyai hakim. Rizieq juga enggan
duduk di kursi terdakwa.
"Apakah
saudara bersedia mengikuti sidang?" tanya hakim.
Namun,
tak ada jawaban yang datang dari Rizieq.
Majelis
hakim lalu mengingatkan Rizieq bahwa hadir di ruang sidang adalah sebuah
kewajiban bagi terdakwa. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang.
"Ketentuan
Pasal 154 ayat (4) saya bacakan, kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan
kewajiban dari terdakwa. Bukan hak," kata hakim.
Namun
tetap tak ada jawaban dari Rizieq.
Akhirnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang mendampingi Rizieq angkat bicara.
"Terdakwa
tidak menjawab, Yang Mulia," kata jaksa.
"Miknya
diberikan dulu ke beliau," kata hakim.
Meski
mik sudah disodorkan, namun Rizieq tak juga buka suara.
"Tolong
dijawab pertanyaan hakim. Sekali lagi hakim ingatkan ke saudara," kata
hakim.
"Baiklah
kalau saudara tidak menjawab, hakim anggap saudara tak gunakan hak untuk
pembelaan. Hakim akan perintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan,"
kata dia.
JPU pun
kemudian membacakan dakwaan terhadap Rizieq terkait perannya memalsukan hasil
tes swab di RS Ummi.
Ibadah
Usai
pembacaan dakwaan, Rizieq juga masih mengabaikan hakim.
Ia tak
berkomentar sepatah kata pun saat dimintai tanggapan terkait dakwaan yang baru
saja dibacakan JPU.
Rizieq
justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan.
Majelis
hakim sebenarnya sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya.
Akan
tetapi, Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.
Akhirnya,
majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi.
"Baik,
karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka
majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan
haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata
hakim Khadwanto.
Berbeda
dengan hakim pada sidang perkara sebelumnya, Khadwanto tak memberi waktu bagi
Rizieq untuk menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya.
Hakim
memutuskan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis
hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan
saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto. [dhn]