WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito
Karnavian, mengaku melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah.
Menurut Tito, teguran ini sebagai
peringatan keras lantaran catatan serapan anggaran mereka dinilai buruk selama
penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Mendagri Sebut Program Stunting Ada Rp10 miliar, Tapi Sampai ke Rakyat Hanya Rp2 miliar
"Jadi, kami
sudah sampaikan surat teguran tertulis untuk 19 daerah tersebut, ini langkah
yang cukup keras," kata Tito, saat jumpa pers virtual terkait
evaluasi PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
Tito menyesalkan tidak adanya progres
serapan yang baik dari 19 daerah tersebut.
Padahal, menurut
Tito, anggaran atau dana sudah ada, namun praktik
penyalurannya belum memuaskan.
Baca Juga:
Tito Karnavian Sebut 'Orang Dalam' Pemicu Separuh BUMD di Indonesia Rugi Besar
"Ini uangnya ada, tapi belum direalisasikan untuk penanganan Covid-19, jadi ini
saya sampaikan ke publik agar masyarakat tahu," bongkar Tito.
Berikut 19 daftar daerah dengan
catatan buruk dalam serapan anggaran Covid-19, menurut
catatan Kementerian Dalam Negeri:
1. Provinsi Aceh: Anggaran 2020 belum
terealisasi 17,4%
2. Provinsi Sumatera Barat: Anggaran
2020 belum terealisasi 12,3%
3. Provinsi Kepri: Belum melakukan
realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang
dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 2,5 Miliar
4. Provinsi Sumsel: Anggaran 2020
belum terealisasi sebesar 38,2%
5. Provinsi Bengkulu: Anggaran 2020
belum terealisasi sebesar 76,1%
6. Provonsi Kepulauan Bangka Belitung: Belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang
dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 5 Miliar
7. Provinsi Jawa Barat: Anggaran 2020
belum terealisasi sebesar 49,4%
8. Provinsi DI Yogyakarta: Anggaran
2020 belum terealisasi sebesar 69,2%
9. Provinsi Bali: Belum melakukan
realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang
dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 25 Miliar
10. Provinsi NTB: Baru melakukan
realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang
dianggarkan APBD TA 2021 sebesar 13,8% dari anggaran
sebesar Rp 49,5 Miliar
11. Provinsi Kalimantan Barat: Belum
melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari
refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 18,9 Miliar
12. Provinsi Kalteng: Anggaran 2020
belum terealisasi sebesar 96,5%
13. Provinsi Sulsel: Anggaran 2020
belum terealisasi sebesar 5,4%
14. Provinsi Sulteng: Belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari
refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 38,7 Miliar
15. Provinsi Sulut: Belum melakukan
realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang
dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 39,9 Miliar
16. Provinsi Gorontalo: Baru melakukan
realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang
dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 3 Miliar dari
21,5% dari anggaran sebesar Rp 14,3 Miliar
17. Provinsi Maluku: Anggaran 2020
belum terealisasi sebesar 74,9%
18. Provisi Maluku Utara: Baru
melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari
refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 578 juta
atau 1,7% dari anggaran sebesar Rp 32,2 Miliar
19.Provinsi Papua: Belum melakukan
realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang
dianggarkan APBD TA 2021. [qnt]