WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Bahasan tentang manfaat kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers dari Dewan Pers menjadi bahasan yang disorot dalam diskusi “Kompetensi Wartawan: Pers Siber Versus Akun Medsosnet” di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jalan Melati Raya-PWI, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026).
Naradiskusi anggota PWI ini adalah Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Aat Surya Safaat dan Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah dan Ketua Bidang Organisasi PWI Kota Depok, Ridwan Ewako sebagai moderator.
Baca Juga:
Dualisme Peran: Oknum Pejabat PR di Pemkab Raja Ampat Diduga Aktif Jadi Wartawan Selama Bertahun-tahun
Disebutkan Aat Surya Safaat kompetensi untuk wartawan dan verifikasi untuk badan hukum pers ini berguna melindungi kepentingan pers dalam era demokrasi dan kebebasan berpendapat bukan untuk mengkerangkeng pers. Kompetensi wartawan ini berjenjang dalam tiga tingkatan, yakni muda, madya, dan utama.
Pengalaman Aat bergaul internasional, kompetensi dan verifikasi pers Indonesia ini mendapat apresiasi dari sesama rekan pers, misalkan dari Viet Nam dan Malaysia serta negara lainnya.
“Menurut mareka adalah bagus untuk melindungi profesi kewartawanan dari penyimpangan profesi wartawan dari pihak-pihak yang tidak profesional. Perlu diberikan perbedaan yang jelas antara pekerja pers dengan pekerja konten kreator di aplikasi media sosial berbasis internet,” ujar wartawan yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA di New York, Amerika Serikat periode 1993 - 1998 ini.
Baca Juga:
Pemkab Raja Ampat Didesak Berikan Teguran Keras terhadap Oknum ASN Merangkap Wartawan/Jurnalis
Ia menyontohkan, bahwa orang yang menjadi wartawan di Amerika Serikat adalah harus spesifik dari fakultasi komunikasi. Hal ini tidak seperti di Indonesia yang menjadi wartawan boleh dari disiplin pendidikan apa pun.
“Oleh karena itu wartawan di Indonesia perlu adanya sertifikasi kompetensi dan verifikasi adalah berguna untuk memantapkan pemahaman profesionalisme dan etika pers, dan untuk melindungi pers dalam perlindungan hukum yang sesuai dengan undang undang tentang pers,” ujar peraih Press Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat ini.
PCNO adalah penghargaan tertinggi kepada seorang wartawan profesional, berintegritas tinggi yang telah mengabdi di dunia jurnalistik secara konsisten minimal selama 25 tahun tanpa jeda
Aat Surya Safaat, menyitir bahwa aktivitas pers diatur dengan regulasi khusus yang demokratis untik melindungi aktivitas warga negara yaitu Undang Undang Nomor 40 Tahun 1998 Tentang Pers yang melindungi kemerdekaan kerja pers secara prinsip profesional, beretika, dan beritikad baik.
“Ketiga prinsip ini menjadi postulat wartawan dalam pekerjaan jurnalisme. Misalkan, walaupun saat mengritisi sesuatu kebijakan pemerintah maka harus dimaksudkan untuk masukan demi perbaikan yang berguna bagi masyarakat,” ujar kandidat dutabesar Indonesia bagi negara sahabat ini.
Foto bersama suasana keakraban Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat (tengah dengan jas hitam) dengan sebagian peserta diskusi “Kompetensi Wartawan: Pers Siber Versus Akun Medsosnet” di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jalan Melati Raya-PWI, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026). [WAHANANEWS.CO / File PWI Kota Depok]
Perihal peran pers dalam fungsi kenegaraan, ia juga menekankan perlunya pemerintah nasional, wilayah, dan daerah harus bersinergi dengan pers yang sudah terdaftar di Dewan pers.
“Sudah ada banyak pemerintah daerah yang sudah membuat regulasi kerjasama dengan pers supaya ada legalitas formal,” kutip Aat.
Insentif Kompetensi Wartawan
Mendalami bahasan yang dielaborasi Safaat, naradiskusi Rusdy Nurdiansyah mendalami bahasan soal insentif kepada wartawan yang telah bersertifikat kompetensi dari badan resmi negara, yakni Dewan Pers.
Nurdiansyah, banyak profesi lain yang sudah mendapat insentif, yaitu diantaranya guru, dosen, dokter, tenaga kesehatan, pegawai negeri sipil, pemegang jabatan fungsional, dan konsultan, ahli konstruksi yang sudah peroleh insentif dari negara.
Sertifikasi kompetensi adalah upaya penandaan integritas, kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas seseorang di dalam profesisnya. Lantas, jika ada yang mengaitkan bahwa bila wartawan menerima insentif maka menjadi tidak punya independensi, maka hal ini adalah pemikiran yang irasional.
“Profesi aparatur kenegaraan yang mendapatkan anggaran dari negara, tetap juga dapat independen dalam menjalankan tugasnya. Demikian pula semestinya dengan wartawan,” dalil wartawan yang juga berserikat PCNO ini yang punya pengalaman diantaranya peliputan jurnalistik perang dan petualangan lintas antara negara.
Literasi, tiada konflik kepentingan antara insentif dari negara dengan independensi pers, karena ada perbedaan antara lembaga pemerintahan dengan kenegaraan. Misalkan, Independensi terhadap pemerintah tetap masih dapat dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia (Jakri), dan institusi lainnya yang tetap dapat menjalankan fungsinya secara berimbang walaupun mendapat anggaran dari negara. Demikian pula, wartawan–dan organisasi wartawan adalah konstituen–yang mendapatkan sertifikasi kompetensi dari lembaga negara, yakni Dewan Pers yang dibentuk berdasarkan amanat undang undang seperti dasar pembentukan lembaga-lembaga negara.
Mendalami bahasan dari Aat Surya Safaat dan Rusdy Nurdiansyah ini, peserta diskusi, Hendrik Isnaini Raseukiy, Koorbid Advokasi Hukum PWI Kota Depok, berpesan kepada Direktur UKW ini supaya lebih semangat memperjuangkan supaya anggota PWI segera diberikan insentif oleh negara.
“Kami menitip harapan kepada Direktur UKW PWi Pusat, sesuai dengan fungsinya di bidang kompetensi wartawan supaya segera kongkritkan soal insentif untuk wartawan ini dari negara. Sebagai Direktur UKW punya amanah untuk membela dan berdayakan wartawan yang sudah UKW. Insentif ini berguna untuk berikan kesejahteraan ekonomi kepada wartawan yang penjaga pilar demokrasi. Bagi saya, wartawan adalah anak kandung demokrasi dari amanat Orde Reformasi 1998,” dalil Teunku yang mengawali kewartawanan sejak 1997 ini.
Menanggapi aspirasi tersebut, Aat Surya Safaat mengaku memahami harapan yang berkembang di kalangan insan pers dan menyatakan bersedia memperjuangkannya dalam forum-forum kerja dengan institusi pemerintah dan negara.
Diskusi yang dimoderatori Ketua Bidang Organisasi PWI Kota Depok, Ridwan Ewako, itu berlangsung dinamis. Selain membahas tantangan pers siber di tengah maraknya akun media sosial, forum juga menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan melalui peningkatan kompetensi, verifikasi perusahaan pers, serta penguatan perlindungan dan kesejahteraan jurnalis di Indonesia.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]