WahanaNews.co | Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menghadiri pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Kota Jakarta Barat di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (30/12/2024).
Pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Kota Jakarta Barat ditandai dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029.
Baca Juga:
Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Malam Pergantian Tahun
Surat diberikan Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto kepada delapan anggota Dewan Kota Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, pelantikan anggota Dewan Kota Jakarta Barat sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor e-0004/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode Masa Bakti 2024 hingga 2029.
Ia bersyukur bahwa proses pelaksanaan hingga pengukuhan anggota Dewan Kota Jakarta Barat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Wali Kota Uus Kuswanto Ajak Warga Jakbar Sambut 2025 dengan Banyak Bersyukur dan Bersukacita
"Pelantikan dan pengukuhan telah dilaksanakan dan tahapan pemilihan dewan kota di seluruh tingkat kelurahan hingga kota merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang dewan kota/dewan kabupaten," ujarnya.
Selain itu, Uus Kuswanto menjelaskan, keberadaan Dewan Kota di Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2011, merupakan badan musyawarah yang membantu wali kota untuk mendorong atau menggerakkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan pada pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.
"Dewan Kota adalah lembaga musyawarah dengan keterwakilan 1 tokoh masyarakat dari setiap kecamatan. Alhamdulillah, dari delapan kecamatan sudah dikukuhkan 8 orang," jelas Uus.