WahanaNews.co | Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, meminta Pemerintah untuk membentuk kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Mulyanto menilai pembentukan badan tersebut perlu karena terkait pelaksanaan kerjasama nuklir internasional dan tugas pokoknya sebagai Badan Penyelenggara Ketenaganukliran Nasional.
Baca Juga:
Gegabah Kebijakan Komoditas, Pemerintah Ditagih Aprindo Utang Rp344 Miliar Satu Harga Minyak Goreng
Mulyanto tidak sependapat dengan ide pemerintah yang ingin membentuk lembaga non struktural (LNS) ketenaganukliran.
“Alasannya, lembaga yang sebelumnya dibubarkan yaitu BATAN sudah berfungsi dengan baik. Tapi karena ada kepentingan politik maka BATAN dibubarkan.
Kini, imbuhnya, ketika ada keperluan menjalin kerjasama ketenaganukliran internasional Pemerintah malah berpikir untuk membentuk lembaga baru.
Baca Juga:
Kurangi Beban Subsidi, PLN Harus Efisiensi Operasional
“Untuk apa bikin lembaga baru. Effortnya akan lebih berat. Karena terkesan semua akan dimulai dari nol. Sebaiknya Pemerintah membentuk kembali saja BATAN. Batalkan penggabungan BATAN ke dalam BRIN,” usul Mulyanto.
Sebenarnya, kata Mulyanto, pada saat peleburan BATAN kedalam BRIN, soal ini sudah mencuat, termasuk juga aspek penyelenggaraan ketenaganukliran secara nasional. Namun pemerintah tetap bergeming.
Ia mengaku dari awal sudah teriak-teriak mengingatkan bahwa BATAN itu adalah lembaga yang diamanatkan undang-undang. Tidak bisa dibubarkan hanya dengan Perpres.
“Harus dengan undang-undang lagi. Pemerintah sudah melanggar undang-undang,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Mulyanto, BATAN itu juga bukan sekedar lembaga riset kenukliran saja. Yang fungsinya hanya untuk melaksanakan riset. Amanat UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran, menegaskan bahwa BATAN adalah lembaga penyelenggara ketenaganukliran nasional. Riset hanya bagian kecilnya saja.
“Tugas penyelenggaraan ini kan sangat luas, mulai dari pengelolaan pemanfaatan nuklir untuk energi dan non energi; pemanfaatan radiasi untuk berbagai bidang; pengelolaan galian nuklir; pengelolaan limbah radioaktif; dll. Termasuk juga soal kerjasama internasional bidang nuklir. Jadi wajar saja kalau sekarang mulai terasa keruwetan tersebut,” jelas Mulyanto.
“Nah, sekarang Pemerintah kembali akan membentuk LNS. Padahal grand design kelembagaan pemerintah adalah menghapus semua LNS yang menggurita agar tidak ruwet,” tandasnya.
Jadi, lanjut Mulyanto, Pemerintah sekedar poco-poco soal kelembagaan Iptek-Inovasi ini. Hanya mengikuti syahwat dan coba-coba, trial and error, bahkan nekad menabrak undang-undang.
“Kalau pengelolaan kelembagaan pemerintah seperti ini, maka boro-boro iptek-inovasi kita akan maju. Yang muncul adalah kemunduran,” tandas Mulyanto. [ast]