WahanaNews.co | Setelah adanya kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu, DPRD DKI Jakarta akan segera melaksanakan Rapat Paripurna terkait pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022) hari ini.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan, rapat paripurna hari ini merupakan pengumuman masa akhir Anies-Riza 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Diketahui, Anies-Riza bakal mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober mendatang.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Menurut Rani dalam rapat paripurna ini, DPRD hanya menjalankan prosedur dan mekanisme yang ada. Ia pun meminta Anies untuk hadir langsung dalam proses tersebut.
"Kalau itu beliau harusnya hadir ya, secara hari itu kami mau mengumumkan beliau, tapi (masa) dia tidak ada. Tapi kalau enggak datang itu hak dia sendiri. Maka dorong aja supaya datang," ujar Rani.
Usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies-Riza, DPRD juga bakal melanjutkan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa Rapimgab akan digelar setelah paripurna. Ia juga sudah meminta sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta masing-masing menyetor tiga nama calon Pj Gubernur. Nantinya, tiga nama terbanyak akan dipilih untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi, setelah paripurna kami rapat (rapimgab) lagi disini dan hasilnya bisa ditanyakan ke saya," ungkap Pras.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.
Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis. [rsy]