WahanaNews.co | KPK memberikan tanggapannya soal deklarasi Partai NasDem yang mengusung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.
KPK menegaskan deklarasi itu tak mempengaruhi proses pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
Baca Juga:
Terkait Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto Terdakwa Korupsi, Ajudan Alex Marwata Diperiksa
"Apakah deklarasi capres akan menghalangi KPK untuk menghentikan atau melanjutkan proses ini? Tidak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Alex menyebut deklarasi NasDem mengusung Anies sebagai capres 2024 adalah baru sebatas tahap awal.
Menurutnya, belum tentu nantinya bisa dicalonkan saat masa pendaftaran.
Baca Juga:
Soal Pertemuan dengan Terdakwa Eko Darmanto, Alex Marwata Penuhi Panggilan Polda Metro
"Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan satu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, atau mungkin perdata. Karena ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu parpol," ucap Alex.
NasDem sebelumnya resmi mengumumkan calon presidennya yang akan diusung di 2024, yakni Anies Baswedan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (3/10).