WahanaNews.co, Jakarta – Saat melakukan upaya paksa termasuk penggeledahan dalam menangani setiap perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tim penyidik selalu membawa surat.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons langkah Tim Hukum PDIP yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (9/7).
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Pelapor menduga Rossa tidak dibekali surat perintah saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang di rumah kediaman Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Asep menjelaskan penyidik diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan. Untuk melaksanakan perintah Undang-undang tersebut, KPK mengeluarkan surat-surat seperti Surat Perintah Penyidikan.
"Jadi, tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan (upaya paksa) itu. Kemudian turunannya untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan. Untuk melakukan penyitaan, (ada) surat perintah penyitaan. Seperti itu," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7) petang.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan surat-surat tersebut akan ditujukan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses upaya paksa.
"Setelah dilakukan penyitaan, tentunya kita akan buat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti," ucap Asep.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi santai pelaporan penyidik Rossa oleh Tim Hukum PDIP. Menurut dia, hal itu merupakan hak dari pelapor.