WahanaNews.co | Dalam
beberapa bulan ini, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam sudah dua kali digugat
pembeli. Jumlah ganti rugi uang tunai dan emas yang diminta mencapai hingga
1.161,22 kilogram (kg).
Dalam kasus pertama, Antam digugat oleh Budi Said di PN
Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby atas tuduhan merugikan
penggugat.
Baca Juga:
Asia Cup 2025: Indonesia Rebut 5 Medali, Dua Di Antaranya Emas
Antam dituding hanya memberikan 5,9 ton emas pada pembelian
7 ton emas oleh Budi Said. Sang pembeli mengaku mendapatkan harga diskon ketika
bertransaksi.
Penggugat kemudian meminta PN Surabaya untuk menghukum Antam
agar membayar kerugian sebesar Rp817,46 miliar yang setara pembelian logam
mulia di Butik Emas LM Surabaya seberat 1.136 kg.
Putusan PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis kepada Antam
untuk membayar ganti rugi Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136
kg kepada penggugat.
Baca Juga:
Wadison Pasaribu Korban Perampokan di Serang Membaik, Ikut Prosesi Pemakaman Istrinya
Kuasa hukum Antam Harry Ponto menilai putusan itu tidak
masuk akal. Sebab, Antam disebut sudah melakukan penjualan emas sesuai prosedur
dan harga yang sesuai.
"Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai
dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan," kata Harry.
Harry menekankan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon
dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh
perusahaan. Ia pun berencana mengajukan banding atas puutsan PN Surabaya itu.
Dalam kasus paling baru terungkap, perusahaan pelat merah
itu digugat Robin Sujoyo dan Troy Haryanto atas tuduhan merugikan para penggugat.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby dan tuntutan pengembalian dana
senilai Rp24,13 miliar atau 25,22 kg emas.
Perkara didaftarkan pada 2 Oktober 2020 dengan agenda
persidangan akan berlangsung 26 Januari 2021.
Penggugat meminta PN Surabaya agar menghukum Antam
mengembalikan dana tunai senilai Rp1,42 miliar setelah gugatan diputus. Selain
itu, para penggugat juga meminta tergugat memberi ganti uang dan emas.
"Menghukum para tergugat berkewajiban untuk memberikan
emas batangan atau logam mulia sebesar 25,22 kg yang dibeli oleh para penggugat
dan/atau diganti uang senilai Rp21,13 miliar dan/atau dinilai dengan harga
logam mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran kepada
para penggugat sekaligus dan seketika secara tunai atau emas batangan (logam
mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng," tulis petitum
nomor 4 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1).
Tak hanya itu penggugat juga meminta Antam mengganti
kerugian material sebesar Rp16,76 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp8,04
miliar sampai Rp24,8 miliar agar dibayarkan secara tanggung renteng secara
tunai dan sekaligus. [dhn]