WahanaNews.co | Pemerintah memperpanjang kembali penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kali ini masa pemberlakukan PPKM dilakukan selama satu minggu mulai 18 Januari 2021 sampai 24 Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," tulis inmendagri tersebut, dikutip Selasa (18/1).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, terbitnya Inmendagri tersebut merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah. Sehingga adanya bentuk peningkatan kesiapan dan kewaspadaan dini dari pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19 terutama varian Omicron.
Tidak hanya PPKM di Jawa dan Bali, PPKM di luar Jawa-Bali pun pemerintah lakukan diterapkan selama 2 minggu yaitu mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Aturan tersebut pun tertuang dalam Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," katanya dalam pesan tertulis.
Untuk diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan puncak gelombang karena varian Omicron akan terjadi pada awal Februari. Perkiraan tersebut berkaca dari pengalaman negara lain yang alami puncak omicron selama 40 hari lebih cepat dari varian Delta.
"Untuk kasus Indonesia, kita perkirakan puncak gelombang karena Omicron akan terjadi pada awal Februari," kata Luhut dalam konferensi pers, Selasa (11/1) malam.
Dia menjelaskan sebagian besar kasus yang terjadi diperkirakan akan bergejala ringan. Sehingga nanti strateginya juga akan berbeda dengan varian Delta.
"Indonesia saat ini jauh lebih siap dalam menghadapi potensi gelombang varian Omicron. Tingkat vaksinasi sudah lebih tinggi, kapasitas testing dan tracing kita juga jauh lebih tinggi," ungkapnya. [qnt]