"Anugerah ini diberikan kepada Bupati dan Wali Kota di Indonesia yang peduli kepada kebudayaan nasional dan pro terhadap kemerdekaan pers yang bertujuan untuk mengakui dan mendorong tindakan dan kebijakan pemerintah daerah yang mendukung keberlanjutan budaya dan menjunjung tinggi kebebasan pers," kata Dheni.
Disampaikan Dheni beberapa kriteria yang digunakan yakni:
Baca Juga:
Jurnalis Muda Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga Oknum TNI AL
1. Bupati dan Wali Kota yang memperlihatkan komitmen dalam memelihara, melestarikan, dan mempromosikan budaya lokal dan tradisi masyarakat di wilayah mereka.
2. Mendorong dan mendukung perkembangan industri kreatif dan seni budaya di daerah mereka, seperti seni rupa, musik, tari, dan kerajinan lokal.
Penerima anugerah ini adalah mereka yang melibatkan masyarakat dalam upaya pengembangan seni budaya daerah dan memberikan dukungan bagi inisiatif masyarakat dalam melestarikan warisan budaya.
Baca Juga:
PWI Riau Gelar Testing Anggota Muda dan Buka Puasa Bersama pada 23 Maret 2025
3. Mendorong pariwisata budaya di wilayah mereka dengan cara yang berkelanjutan, sehingga budaya lokal dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Penerima anugerah ini terlihat cakap bekerja sama dengan organisasi budaya, lembaga non-pemerintah, dan sektor swasta dan kelompok masyarakat untuk mendukung kegiatan kebudayaan dan pelestarian budaya.
4. Mendukung kebebasan pers dan memberikan bekerja sama dengan media di wilayah mereka, serta memiliki hubungan yang baik dengan komunitas wartawan, khususnya organisasi PWI Kabupaten/Kota, dan media lokal serta terbuka terhadap dialog yang konstruktif.